Correct Article 10
PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT
Current Text
(1) Menteri melakukan penatausahaan atas penyaluran Dana Darurat.
(2) Menteri menyusun dan menyajikan laporan realisasi penyaluran Dana Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
