Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan penatausahaan atas penyaluran Dana Darurat. (2) Menteri menyusun dan menyajikan laporan realisasi penyaluran Dana Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction