Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyalurkan Dana Darurat dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran Dana Darurat berdasarkan penilaian Menteri, dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja. (3) Menteri dalam melakukan penilaian atas capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait.
Your Correction