Correct Article 9
PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT
Current Text
(1) Menteri menyalurkan Dana Darurat dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Dana Darurat berdasarkan penilaian Menteri, dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(3) Menteri dalam melakukan penilaian atas capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berkoordinasi dengan menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait.
Your Correction
