Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana Darurat tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah didanai dari sumber lainnya dalam APBN.
Your Correction