Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa ditetapkan oleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Batas waktu rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction