Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat kepada Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa dan tidak dapat ditanggulangi dengan APBD. (2) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan daerah pada bagian Lain-Lain Pendapatan. (3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan mendesak.
Your Correction