Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan Prekusor dalam rangka peredaran harus dilakukan pencatatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. BAB VII . . .
Your Correction