Correct Article 13
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Current Text
(1) Pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor pada Transito hanya dapat dilakukan pada Prekursor yang kemasannya mengalami kerusakan.
(2) Pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan di bawah pengawasan dan tanggung jawab pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan dan pengemasan kembali Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB VI . . .
Your Correction
