Correct Article 11
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Current Text
(1) Setiap pengangkutan Prekursor harus disertai dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan Prekursor yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga . . .
Your Correction
