Correct Article 10
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Current Text
(1) Impor dan ekspor Prekursor hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha importir atau eksportir.
(2) Impor dan ekspor Prekursor harus dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap melakukan kegiatan impor dan ekspor Prekursor harus memperoleh Surat Persetujuan Impor atau Surat Persetujuan Ekspor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor atau Surat Persetujuan Ekspor Prekursor untuk:
a. industri farmasi diatur oleh Menteri;
b. industri non farmasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; atau
c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Prekursor di bidang farmasi diatur oleh Menteri, atau yang menggunakan Prekursor di bidang non farmasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
