Correct Article 7
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Current Text
(1) Prekursor hanya dapat diproduksi oleh industri yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Produksi Prekursor untuk industri farmasi harus dilakukan dengan cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Prekursor untuk industri farmasi harus memenuhi standar Farmakope INDONESIA dan standar lainnya.
(4) Prekursor . . .
(4) Prekursor untuk industri non farmasi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
