Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Prekursor dilakukan melalui produksi dalam negeri dan impor. (2) Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan dalam pengadaan dan penggunaan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction