Correct Article 21
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Current Text
Industri farmasi, industri non farmasi, Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi, distributor atau importir terdaftar, dan lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
