Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prekursor yang berasal dari produk tumbuh- tumbuhan atau hewan dapat ditetapkan oleh Menteri sebagai bahan yang berada di bawah pengawasan. (2) Dalam . . . (2) Dalam MENETAPKAN Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.
Your Correction