Correct Article 19
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Current Text
(1) Prekursor yang berasal dari produk tumbuh- tumbuhan atau hewan dapat ditetapkan oleh Menteri sebagai bahan yang berada di bawah pengawasan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam MENETAPKAN Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.
Your Correction
