Correct Article 18
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Current Text
(1) Menteri, menteri terkait, dan lembaga lain yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Prekursor secara terkoordinasi melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan . . .
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada:
a. terpenuhinya Prekursor untuk kepentingan industri farmasi dan non farmasi;
b. terpenuhinya Prekursor untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pelayanan kesehatan;
c. pencegahan terjadinya penyimpangan dan kebocoran Prekursor;
d. perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor; dan
e. pemberantasan peredaran gelap Prekursor.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), petugas pengawas berwenang:
a. melakukan pemeriksaan setempat dan/atau mengambil contoh Prekursor pada sarana produksi, penyaluran, penyimpanan dan peredaran;
b. memeriksa surat/dokumen yang berkaitan dengan Prekursor; dan
c. melakukan pengamanan terhadap Prekursor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Petugas pengawas dalam melaksanakan setiap kegiatan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
