Correct Article 16
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang mengelola Prekursor wajib membuat pencatatan dan pelaporan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. jumlah Prekursor yang masih ada dalam persediaan;
b. jumlah dan banyaknya Prekursor yang diserahkan; dan
c. keperluan atau kegunaan Prekursor oleh pemesan.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan secara berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur secara terkoordinasi oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
