Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prekursor digolongkan dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II. (2) Jenis Prekursor Tabel I dan jenis Prekursor Tabel II sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Penambahan dan perubahan jenis Prekursor Tabel I dan Tabel II dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Your Correction