Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 15-2005 TENTANG JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4489), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction