Correct Article 33
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang MENETAPKAN atau MEMUTUSKAN permohonan Restitusi.
Your Correction
