Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 memuat sekurang-kurangnya: a. identitas pemohon; b. uraian tentang tindak pidana; c. identitas pelaku tindak pidana; d. uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan e. bentuk Restitusi yang diminta. (2) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri: a. fotokopi ... a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan; d. fotokopi surat kematian dalam hal Korban meninggal dunia; e. surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang menunjukkan pemohon sebagai Korban tindak pidana; f. surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh Keluarga; dan g. surat kuasa khusus, apabila permohonan Restitusi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga. (3) Apabila permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, permohonan Restitusi harus dilampiri kutipan putusan pengadilan tersebut. Pasal 23 ...
Your Correction