Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction