Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi. (2) Permohonan ... (2) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus. (3) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK.
Your Correction