Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pemberian Kompensasi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada pengadilan hak asasi manusia yang MENETAPKAN atau MEMUTUSKAN permohonan Kompensasi.
Your Correction