Correct Article 17
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada Korban melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada pengadilan hak asasi manusia yang MENETAPKAN permohonan Kompensasi dan LPSK.
(2) Pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera memerintahkan instansi pemerintah terkait dan/atau Departemen Keuangan untuk melaksanakan pemberian Kompensasi, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal perintah diterima.
Pasal 18 ...
Your Correction
