Correct Article 15
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) LPSK melaksanakan penetapan pengadilan hak asasi manusia mengenai pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dengan membuat berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan hak asasi manusia kepada instansi pemerintah terkait.
(2) Instansi pemerintah terkait melaksanakan pemberian Kompensasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal Kompensasi menyangkut pembiayaan dan perhitungan keuangan negara, pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan setelah berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait lainnya.
Your Correction
