Correct Article 12
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Kompensasi kepada Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), penuntut umum pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangan LPSK.
Pasal 13 ...
Your Correction
