Correct Article 11
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan MENETAPKAN permohonan Kompensasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Penetapan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(3) LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan.
Your Correction
