Correct Article 10
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada pengadilan hak asasi manusia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi permohonan Kompensasi yang dilakukan setelah putusan pengadilan hak asasi manusia yang berat telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal LPSK berpendapat bahwa pemeriksaan permohonan Kompensasi perlu dilakukan bersama- sama dengan pokok perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Jaksa Agung.
(4) Salinan surat pengantar penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) disampaikan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada instansi pemerintah terkait.
Pasal 11 ...
Your Correction
