Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan Kompensasi diterima. (2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan. (3) Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi berkas permohonan. (4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Your Correction