Correct Article 3
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Pengajuan permohonan Kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum.
Your Correction
