Correct Article 34
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh Bantuan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bantuan medis;
b. bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
(3) Permohonan ...
(3) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.
(4) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
Your Correction
