Correct Article 2
PP Nomor 44 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS KRAFT ACEH
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Your Correction
