Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pengurangan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaporkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan Penatausahaan.
Your Correction