Correct Article 20
PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Current Text
Pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara setelah diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH tentang pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan secara bersama- sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
