Correct Article 18
PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Current Text
(1) Pengurangan Penyertaan Modal Negara diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada PRESIDEN disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri.
(2) Rencana Pengurangan Penyertaan Modal Negara dapat dilakukan atas inisiatif Menteri Keuangan atau Menteri.
(3) Pengkajian . . .
(3) Pengkajian bersama atas rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara dikoordinasikan oleh Menteri.
(4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dianggap perlu dan/atau menggunakan konsultan independen.
Your Correction
