Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c setelah diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH, dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan secara bersama-sama atau sendiri- sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction