Correct Article 16
PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Current Text
Pelaksanaan penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c setelah diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH, dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan secara bersama-sama atau sendiri- sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
