Correct Article 15
PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Current Text
Apabila berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyatakan bahwa rencana penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c tersebut layak dilakukan, maka Menteri Keuangan menyampaikan usul penambahan Penyertaan Modal Negara dimaksud kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction
