Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyatakan bahwa rencana penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c tersebut layak dilakukan, maka Menteri Keuangan menyampaikan usul penambahan Penyertaan Modal Negara dimaksud kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction