Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pendirian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b setelah diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH, dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction