Correct Article 11
PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Current Text
Apabila berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyatakan rencana Penyertaan Modal Negara tersebut layak dilakukan, maka Menteri Keuangan menyampaikan usul Penyertaan Modal Negara dimaksud kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 12 . . .
Your Correction
