Correct Article 8
PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Current Text
Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan b, dan penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Your Correction
