Correct Article 2
PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Current Text
(1) Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan; dan/atau
c. sumber lainnya.
(2) Sumber yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. dana segar;
b. proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas;
dan/atau
d. aset-aset negara lainnya.
(3) Sumber yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. keuntungan revaluasi aset; dan/atau
b. agio saham.
Pasal 3 . . .
Your Correction
