Correct Article 14
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dikelola dalam suatu sistem informasi kehutanan.
(2) Sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang yang meliputi nasional, provinsi, kabupaten/kota dan unit pengelolaan.
(3) Ketentuan tentang sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
