Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf c mengatur hal-hal yang menyangkut mekanisme, substansi dan proses penyusunan rencana kehutanan. (2) Sistem Perencanaan Kehutanan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction