Correct Article 43
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Sistem perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf c mengatur hal-hal yang menyangkut mekanisme, substansi dan proses penyusunan rencana kehutanan.
(2) Sistem Perencanaan Kehutanan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
