Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemetaan dalam rangka kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses pembuatan peta : a. penunjukan kawasan hutan; b. rencana trayek batas; c. pemancangan patok batas sementara; d. penataan batas kawasan hutan; e. penetapan kawasan hutan.
Your Correction