Correct Article 21
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
Pemetaan dalam rangka kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses pembuatan peta :
a. penunjukan kawasan hutan;
b. rencana trayek batas;
c. pemancangan patok batas sementara;
d. penataan batas kawasan hutan;
e. penetapan kawasan hutan.
Your Correction
