Correct Article 11
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Inventarisasi hutan tingkat DAS diatur :
a. Untuk DAS yang wilayahnya meliputi lintas provinsi diselenggarakan oleh Menteri.
b. Untuk DAS yang wilayahnya meliputi lintas kabupaten/kota diselenggarakan oleh Gubernur.
c. Untuk DAS yang wilayahnya di dalam kabupaten/kota diselenggarakan oleh Bupati/Walikota.
(2) Inventarisasi hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS yang bersangkutan.
(3) Inventarisasi hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi tingkat nasional.
(4) Inventarisasi hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada :
a. Pedoman inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8;
b. Hasil inventarisasi hutan tingkat nasional dan tingkat provinsi.
(5) Inventarisasi hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan dengan mengacu pada :
a. Pedoman inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8;
b. Hasil inventarisasi hutan tingkat wilayah.
(6) Inventarisasi hutan tingkat DAS dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
