Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi hutan tingkat DAS diatur : a. Untuk DAS yang wilayahnya meliputi lintas provinsi diselenggarakan oleh Menteri. b. Untuk DAS yang wilayahnya meliputi lintas kabupaten/kota diselenggarakan oleh Gubernur. c. Untuk DAS yang wilayahnya di dalam kabupaten/kota diselenggarakan oleh Bupati/Walikota. (2) Inventarisasi hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS yang bersangkutan. (3) Inventarisasi hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi tingkat nasional. (4) Inventarisasi hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada : a. Pedoman inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8; b. Hasil inventarisasi hutan tingkat nasional dan tingkat provinsi. (5) Inventarisasi hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan mengacu pada : a. Pedoman inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8; b. Hasil inventarisasi hutan tingkat wilayah. (6) Inventarisasi hutan tingkat DAS dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction