Correct Article 41
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Tata cara penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf b mengatur hal-hal mengenai kewenangan penyusunan, penilaian dan pengesahan rencana.
(2) Tata cara penyusunan rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Rencana kehutanan tingkat nasional disusun oleh instansi perencana kehutanan nasional, yang dinilai melalui konsultasi para pihak, dan disahkan oleh Menteri.
b. Rencana kehutanan tingkat provinsi disusun oleh instansi kehutanan provinsi, yang dinilai melalui konsultasi para pihak dan disahkan oleh Gubernur.
c. Rencana kehutanan tingkat kabupaten/kota disusun oleh instansi kehutanan kabupaten/kota, yang dinilai melalui konsultasi para pihak dan disahkan oleh Bupati/Walikota.
Your Correction
