Correct Article 10
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Bupati/Walikota menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat wilayah kabupaten/kota dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.
(2) Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah kabupaten/ kota untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (1).
(3) Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi.
(4) Dalam hal hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, maka Bupati/Walikota dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumber daya hutan terbaru yang ada di wilayahnya.
(5) Inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Paragraf 4...
6
Your Correction
