Correct Article 40
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Rencana kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan kehutanan.
(2) Aspek pengurusan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penyelenggaraan :
a. perencanaan kehutanan;
b. pengelolaan hutan;
c. penelitian...
16
c. penelitian dan pengembangan pendidikan dan latihan, penyuluhan kehutanan; dan
d. pengawasan.
Your Correction
