Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan, rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 meliputi jangka panjang, menengah, dan pendek.
Your Correction