Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 38
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan, rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 meliputi jangka panjang, menengah, dan pendek.
Your Correction
Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan, rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 meliputi jangka panjang, menengah, dan pendek.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion