Correct Article 35
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Current Text
Jenis rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf a disusun menurut skala geografis, fungsi pokok kawasan hutan, dan jangka waktu perencanaan.
Pasal 36...
15
Your Correction
