Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf c dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi pada hutan konservasi; b. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung pada hutan lindung; c. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi pada hutan produksi. Bagian... 13
Your Correction